Tangerang, 24 Desember 2025 — Tepat di hari sebelum Natal (bukan kejutan Santa, tapi kejutan buruh), Gubernur Banten resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang tahun 2026 sebesar Rp 5.399.405, atau nyaris Rp 5,4 juta, setelah melalui proses panjang perundingan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah.

Penetapan ini menandai kenaikan sebesar sekitar 6,5 % dibandingkan UMK tahun sebelumnya, yang sebelumnya berada di angka sekitar Rp 5.069.708. Dengan kata lain: buruh di Tangerang dapat sedikit lega jelang tahun baru karena angka gajinya “naik level” — dari angka yang bikin terkejut sampai angka yang bikin dompet sedikit tersenyum.
Keputusan ini diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Kota Tangerang yang melibatkan unsur pemerintah, buruh, pengusaha, dan akademisi di kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat. Meski perdebatan sempat sengit (bukan sekadar debat kopi siang), akhirnya angka tersebut disetujui dengan suara terbanyak.